Penulis: Al-Ustadz Abdurrahman Rauf
Allah subhaanahu wa ta’aalaa mensyari’atkan menyembelih al-udhiyah (hewan kurban) bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan. Hal ini Allah sebutkan dalam firman-Nya: “Maka shalatlah hanya kepada Rabb-mu dan menyembelihlah.” (QS. Al-Kautsar: 2) Di dalam ayat ini yang dimaksud dengan “menyembelih” adalah menyembelih hewan kurban pada hari nahr (‘Idul Adha dan tiga hari setelahnya). Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ahli tafsir dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir. (lihatZadul Masir 6/195 dan Tafsir Ibnu katsir 8/503)
Makna Udhiyah More
Komentar Pengunjung